Bermula dari seorang
teman yang meminta saya menghias tangannya dengan inai (mehndi, pacar,
hena) karena suaminya yang berlayar akan pulang dari Singapura akhir
bulan ini. Sebenarnya saya belum pernah mencoba menghias tangan dengan
inai, paling banter yaa kuku aja yang diwarnai. Tapi karena saya juga
senang dengan desain-desain inai, maka saya coba dulu di atas kertas.
Nah, ini beberapa desain yang saya buat. Mudah-mudahan sih cukup bagus.
Saya sertakan pula fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan tentang menghias tangan dan kaki dengan inai.
Hukum Merias Tangan dan Kaki Bagi Wanita
Pertanyaan : Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya tentang hukum merias kedua tangan dan kaki bagi para perempuan.
Jawaban: Merias (melukis di) tangan dan kaki dengan daun pacar (inai) disarankan bagi para wanita yang sudah menikah, dengan dalil hadits-hadits yang masyhur tentang hal ini, yang menunjukkan kebolehannya, di antaranya adalah riwayat Abu Dawud, bahwasanya ada wanita yang bertanya pada ‘Aisyah radiallahu’anha tentang merias dengan daun pacar (inai), beliau menjawab, boleh, akan tetapi aku tidak menyukainya, sedangkan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak menyukai baunya. (HR. An-Nasa`i).
Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha ia berkata bahwa ada seorang wanita yang menyodorkan kitab kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dari balik tabir, kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menahan tangan beliau dan bersabda: “Saya tidak tahu, ini tangan lelaki atau tangan perempuan?” (HR.Abu Daud dan An-Nasa`i).
Akan tetapi tidak diperbolehkan untuk melukisi kuku-kukunya dengan zat yang bisa mengental dan menghalangi aliran air ketika thaharah (bersuci).
Fatawa Lajnah Daimah, 5/218.
Saya sertakan pula fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan tentang menghias tangan dan kaki dengan inai.
Hukum Merias Tangan dan Kaki Bagi Wanita
Pertanyaan : Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya tentang hukum merias kedua tangan dan kaki bagi para perempuan.
Jawaban: Merias (melukis di) tangan dan kaki dengan daun pacar (inai) disarankan bagi para wanita yang sudah menikah, dengan dalil hadits-hadits yang masyhur tentang hal ini, yang menunjukkan kebolehannya, di antaranya adalah riwayat Abu Dawud, bahwasanya ada wanita yang bertanya pada ‘Aisyah radiallahu’anha tentang merias dengan daun pacar (inai), beliau menjawab, boleh, akan tetapi aku tidak menyukainya, sedangkan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak menyukai baunya. (HR. An-Nasa`i).
Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha ia berkata bahwa ada seorang wanita yang menyodorkan kitab kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dari balik tabir, kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menahan tangan beliau dan bersabda: “Saya tidak tahu, ini tangan lelaki atau tangan perempuan?” (HR.Abu Daud dan An-Nasa`i).
Akan tetapi tidak diperbolehkan untuk melukisi kuku-kukunya dengan zat yang bisa mengental dan menghalangi aliran air ketika thaharah (bersuci).
Fatawa Lajnah Daimah, 5/218.
kalau untuk pabrik kaos kaki yang cantik untuk mempercantik kaki dimana ya..
ReplyDeletesalam sukses
salam kenal.. cantik.
ReplyDeleteinfonya cantik sekali ...dan ternyata bayak juga ya cara untuk merias tangan misalnya dengan henna...
dan kalau untuk menghias kaki kita bisa pakai kaos kaki wanita motif henna..iya kan...